Translate

Senin, 08 April 2013

“Di Indonesia, Bayi 11 Bulan Sudah Merokok”

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak

Arist Merdeka Sirait gusar. Satu hal yang membuat lelaki berambut gondrong ini uring-uringan adalah tajamnya peningkatan jumlah perokok anak di negeri ini.

Kata Arist, dari tahun 1995 hingga 2007 ada 45 juta anak di bawah umur 17 tahun. Riset Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tahun 2012, jumlah perokok anak usia di bawah 10 tahun 239 ribu anak. Sementara perokok pasifnya lebih dari itu. “Bisa jadi Anda dan saya termasuk dari perokok pasif itu,” katanya.
 Arist adalah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, periode 2010-2014, menggantikan rekannya Seto Mulyadi (Kak Seto) yang sudah menjabat tiga periode. Pada hari anak 23 Juli 2012 lalu, Arist menyeru agar para perokok tidak lagi merokok di depan anak-anak. “Bagaimana jika di situ ada bayi dan tiap hari kita paksa mereka menjadi perokok pasif dengan menyuruh mereka menghisap asap rokok kita?” ujarnya.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang fenomena perokok anak, berikut wawancara reporter Suara Hidayatullah, M. Thufail al-Ghifari dengan pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara, 17 Agustus 1960 ini.

Berapa banyak perokok anak di Indonesia?
 
Sangat memprihatinkan. Dari tahun 1995 hingga 2007 tercatat ada 45 juta anak di bawah umur sudah merokok. Mereka menjadi perokok aktif dari umur 10 hingga 14 tahun. Anak-anak sebagai perokok pasif sudah ada di lebih dari 100 juta keluarga.
Tahun 2008 hingga 2012 jumlah perokok anak di bawah umur 10 tahun di Indonesia meningkat 239.000 orang. Sedangkan jumlah perokok anak antara usia 10 hingga 14 tahun meningkat mencapai 1,2 juta orang. Sementara perokok pasifnya lebih dari itu.
Hasil riset kami membuktikan, pengaruh ayah, ibu, paman dan keluarga besar yang merokok menjadi sugesti pertama seorang anak ingin merokok aktif. Kedua, mereka terinspirasi oleh iklan rokok.

Berapa usia rata-rata perokok anak tersebut?
 
Di Indonesia ini anak sudah merokok sejak masih berumur 11 bulan. Di dunia ini cuma ada satu negara yang dijuluki baby smoker, dan itu adalah Indonesia.
Tahun 2012 ini kami menangani 21 kasus bayi merokok padahal masih berumur 11 bulan. Gila memang, tapi itulah faktanya. Bayi biasanya dikasih ASI atau susu formula, di Indonesia bayi justru minta nikotin.

Jadi secara normal, umur anak rentan terkontaminasi rokok di Indonesia antara umur 11 bulan hingga 12 tahun. Negara pengkonsumsi rokok terbesar di dunia seperti Cina dan India saja tidak ada yang seperti itu.

Bagaimana mungkin seorang bayi berumur 11 bulan merokok?
 
Dari 21 kasus balita merokok memang semua berumur 11 bulan. Luar biasa lagi mereka merokok karena disuruh orangtuanya. Orangtua anak-anak ini sudah menyundut-nyundutkan rokok ke mulut mereka. Mereka menyalakan sebatang rokok dan menaruhnya di mulut si balita, akhirnya balita ini menjadi bisa merokok.

Jujur, ketika seorang balita ingin merokok dan tidak dibelikan orang tuanya, perilaku mereka lebih tidak terkontrol. Kasus yang kami tangani saat ini, rata-rata balita-balita tersebut membentur-benturkan kepalanya ke tembok jika orang tuanya tidak menyediakan rokok.

Bagaimana menanggulangi hal ini? Di mana sumber masalahnya?
 
Tidak usah bicara soal undang-undang dulu. Kita mulai dari akar yang paling mendasar yaitu keluarga dan agama. Di Indonesia ini aneh, orang yang membela rokok itu justru tokoh agama dan orang tua. Banyak orang ketika diberitahu tentang bahaya merokok selalu membantah. Bahkan fatwa haram mengenai rokok juga dibantah oleh ustadz-ustadz yang merokok.

Jika orang tua dan tokoh agamanya telah membenarkan rokok bagaimana kita mau menyelesaikan masalah rokok ini?

Banyak orang dari kelompok beragama terjebak pada masalah halal-haram ketika bicara rokok. Sementara kelompok ekonomi bicara pada aspek kesejahteraan petani rokok. Kita itu minim data tapi mau bicara banyak. Rokok itu permasalahan utamanya adalah kesehatan. Apa pun alasannya rokok itu merusak kesehatan adalah tidak terbantahkan. Kalau kita sayang diri kita sebagai anugerah dan titipan Tuhan lalu kenapa kita rusak? Kan, logikanya begitu.

Lalu, apa yang semestinya dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah?
 
Ada empat hal yang harus dilakukan oleh masyarakat. Pertama kita perlu menggalakkan program pengendalian rokok di masyarakat. Rokok tidak boleh dijual secara terbuka di area publik. Bahkan mengonsumsinya pun harus di tempat tertutup dan bukan di daerah yang ada anak-anak.

Kedua, melarang semua iklan rokok di masyarakat. Yang ini harus total. Baik di televisi, di jalanan, dan sponsor acara musik. Ketiga, harus ada undang-undang yang mengatur semua bungkus atau kemasan rokok harus tanpa merek. Seperti di Australia, semua kemasan rokok yang dijual polos tidak bergambar, bahkan tidak ada secuil tulisan merek sekalipun. Kalaupun ada harus didominasi oleh 70% gambar yang menceritakan kerusakan akibat rokok.

Keempat, kita menaikkan harga cukai rokok. Termasuk juga melarang menjual rokok satuan. Dengan cara ini maka anak-anak akan sulit membeli rokok. Di Amerika harga rokok bisa berkisar 200 ribu per bungkus dan penjualan rokok disembunyikan.
Bagaimana Undang-Undang Kesehatan kita mengatur hal itu semua?
Di Indonesia ini permasalahan undang-undang terkait kesehatan dan rokok baru bersifat peringatan bukan punishment (sanksi/hukuman). Harusnya kita bisa membuat undang-undang yang menghukum jika ada penjual rokok yang mengizinkan seorang anak kecil membeli rokok.
Di Malaysia dan Singapura hal ini sudah diterapkan. Komnas Pelindungan Anak sedang mempersiapkan agar gagasan ini bisa masuk menjadi rancangan undang-undang di DPR.

Adakah kepentingan industri rokok asing di balik ini semua?
 
Oh, itu sudah jelas, tidak perlu diragukan lagi. Indonesia ini ladang pengembangan industri rokok. Ketika rokok sudah tidak laku di Amerika dan negara maju maka para produsen rokok memindahkan produk mereka ke Indonesia.

Bagaimana nasib petani tembakau jika rokok dibatasi, apalagi dilarang?
 
Petani selama ini dibodohi. Tembakau mereka tidak laku, kalaupun laku harganya juga sangat murah. Petani Tembakau di Indonesia ini dibayar dengan upah yang sangat rendah. Kita ini dibodohi oleh industri rokok bukan pada aspek kesehatan saja, tapi juga masalah upah petani dan cukai rokok.
Tidak ada satu pun hasil devisa negara dari rokok itu dibayar oleh produsen rokok. Mau buktinya? Dari setiap harga Rp 10.000 per bungkus, harga rokok tersebut sebenarnya Rp 8.000. Yang Rp 2.000 itu cukai atau pajak rokok itu sendiri. Jadi 57 triliun devisa negara dari keuntungan rokok itu sebenarnya bukan dari produsen rokok. Tapi semua itu dibayar oleh rakyat Indonesia sendiri. Itulah bodohnya kita.

Apa solusi untuk para petani tembakau?
 
Itu sangat mudah. Dulu banyak kebun teh, namun ketika harga teh turun para pengusaha perkebunan mengganti kebunnnya dengan cokelat. Setelah cokelat turun sekarang sedang tren usaha perkebunan kelapa sawit. Sebenarnya kalau mengganti pertanian tembakau dengan teh, cokelat, kelapa sawit dan lainnya itu mudah. Ini masalah kemauan saja kok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar