Translate

Jumat, 12 April 2013

Hukum bersumpah atas nama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Hukum bersumpah atas nama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam(Arrahmah.com) - Saya sering mendengar sebagian orang, bila ingin memberikan tekanan terhadap ucapannya ia mengatakan: “Demi Nabi,” apakah itu boleh?
Jawaban:

Itu termasuk bersumpah atas Nabi. Perbuatan itu haram, termasuk perbuatan syirik. Karena bersumpah atas nama sesuatu, merupakan pengagungan terhadap sesuatu tersebut. Sementara makhluk tidak boleh mengagungkan sesama makhluk, yakni dalam pengagungan ibadah. Oleh sebab itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang bersumpah demi selain Allah, berarti ia telah kafir atau telah berbuat syirik.”
(Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad II : 125, Abu Dawud 3251, At-Tirmidzi 1535)

Larangan itu mencakup sumpah demi para nabi, para malaikat, orang-orang shalih dan seluruh makhluk. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang bersumpah, hendaknya ia bersumpah demi Allah, atau diam saja.”
HR. Al-Bukhari (4860) Fathul Bari (VIII : 611, 6107) Fathul Bari (X : 516), oleh Muslim (1647), Ahmad (II : 309), Abu Dawud (3247), An-Nasaa-i (3775), At-Tirmidzi (1545), Ibnu Majah (2096).

Adapun yang disebutkan dalam Al-Qur’an berupa sumpah demi mursalat (para malaikat yang diutus membawa kebaikan), dzariyat (angin yang bertiup dengan kencang), An-Naazi’aat (para malaikat yang mencabut nyawa dengan kasar), demi fajar, demi masa, demi waktu dhuha, demi letak-letak bintang, dan seterusnya, semua itu adalah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah berhak bersumpah atas makhluk-Nya yang manapun. Adapun makhluk, hanya boleh bersumpah demi Rabb-nya.

Dari buku Al-Lu-lu Al-Makin Min Fatawa Ibnu Jibrin hal. 32

Tidak ada komentar:

Posting Komentar